Penulis : Khoirul Basri Harahap
Kebijakan
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1986 tentang Pelanggaran 53 Jenis
Insektisida Untuk Pengendalian Hama, kemudian menjadi tonggak sejarah
bagi penerapan pengendalian hama terpadu untuk tanaman padi. Konsep
Pengendalian HamaTerpadu (PHT) merupakan pilihan yang tepat untuk
menjawab delamatis tersebut. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan
menguji tingkat perbedaan Biaya Produksi, Produksi dan Pendapatan
petani sawah di Kabupaten Serdang Bedagai sebelum dan setelah petani
menerapkan Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Metode penelitian yang
digunakan adalah survey di lokasi di Kecamatan Perbaungan dan Pantai
Cermin. Jumlah responden adalah 50 (lima puluh) petani, dengan 25 (dua
puluh lima) petani pada masing-masing lokasi. Hal ini ditujukan untuk
mengetahui apakah ada tingkat perbedaan antara 2 pasang sampel yang
berhubungan atau tidak, sebelum dan setelah mereka menerapkan
pengendalian hama terpadu. Hasil analisis menunjukkan bahwa adanya
perbedaan yang signifikan terhadap biaya produksi, produksi dan
pendapatan petani padi sawah sebelum dan setelah menerapkan
pengendalaian hama terpadu di Kabupaten Serdang Bedagai. Kesimpulan
pengendalaian hama terpadu adalah konsep yang memberikan dampak positif
terhadap peningkatan produksi padi sawah, penurunan biaya produksi dan
peningkatan pendapatan petani. Implikasi yang penting adalah
pengendalian hama terpadu sebagai sebuah paket teknologi yang ramah
lingkungan dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani padi sawah di
Kabupaten Serdang Bedagai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar